FOREST
AND
BEYOND

KPH dalam Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim

Menyusuri Mangrove di KPH Panyabungan (Photo credit: KPH Panyabungan)

Hasil pemantauan hutan Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di seluruh daratan Indonesia adalah 96,0 juta ha atau 51,2 % dari total daratan, dimana 92,0 % dari total luas berhutan atau 88,3 juta ha berada di dalam kawasan hutan (data lengkap dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berikut: http://sigap.menlhk.go.id dan https://nfms.menlhk.go.id/).

Dalam mewujudkan komitmen Indonesia terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global, Pemerintah Indonesia menyusun program Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030. Program ini merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor ini pada tahun 2030. FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional mitigasi sektor FOLU, yaitu: (i) Pengurangan laju deforestasi lahan mineral; (ii) Pengurangan laju deforestasi lahan gambut; (iii) Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral; (iv) Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut; (v) Pembangunan hutan tanaman; (vi) Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management); (vii) Rehabilitasi dengan rotasi; (viii) Rehabilitasi non rotasi; (ix) Restorasi gambut; (x) Perbaikan tata air gambut; dan (xi) Konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, ke depan mangrove menjadi peluang untuk diintegrasikan dalam aksi-aksi operasional FOLU Net Sink 2030 karena kapasitas mangrove dalam mengurangi emisi dari sektor lahan. Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong kinerja sektor kehutanan menuju target pembangunan yang sama, yaitu tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030. Pijakan dasar utamanya adalah Sustainable Forest Management, Environmental Governance, dan Carbon Governance.

Saat ini, menurut data dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (Juli 2022), ada 549 KPH (350 Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi/KPHP dan 199 Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung/KPHL). Peraturan Pemerintah nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, menyebutkan organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan pada pasal 123 berikut:

a) Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;

b) Melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:

(i) inventarisasi hutan, pengukuhan Kawasan Hutan, penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana kehutanan;

(ii) rehabilitasi hutan dan reklamasi;

(iii) pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan Hutan; dan

(iv) perlindungan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim;

c) Melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;

d) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan;

e) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan hutan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, mengatur di Pasal 19 bahwa organisasi KPH bertanggungjawab terhadap penyelenggaran pengelolaan hutan yang meliputi: (i) Perencanaan pengelolaan; (ii) Pengorganisasian; (iii) Pelaksanaan pengelolaan; dan (iv) Pengendalian dan pengawasan.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut di atas, maka KPH tidak termasuk sebagai subyek hukum pelaku pemanfaatan hutan dan hanya bertugas sebagai fasilitator dan supervisor atas pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai entitas manajemen baru yang permanen di tingkat tapak memberikan dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan tata kelola hutan yang lebih baik serta pemantauan yang lebih akurat. KPH selain memainkan peran kunci dalam upaya di tingkat tapak menuju pembangunan ekonomi berkelanjutan, juga menjadi pemain inti dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bagi sistem lingkungan nasional, sebagaimana secara eksplisit disebutkan pada Peraturan Pemerintah nomor 23/2021 Pasal 123 ayat (b) di atas.

Penelitian efektivitas KPH yang dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Global Green Growth Institute (GGGI Indonesia), dan Center for Climate Risk and Opportunity Management Institut Pertanian Bogor (CCROM IPB) pada Juli hingga November 2022 menghasilkan perumusan faktor utama yang secara berurutan mempengaruhi efektivitas kinerja KPH yang meliputi: (i) Jumlah anggaran yang mencukupi; (ii) Jumlah sumberdaya manusia yang mencukupi; (iii) Kualitas atau kompetensi sumberdaya manusia yang memadai; (iv) Ketersediaan sarana prasarana yang memadai; (v) Kebijakan dan regulasi KPH yang solid; (vi) Kemampuan leadership pimpinan KPH; (vii) Kejelasan tata batas Kawasan KPH; (viii) KPH diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran; (ix) Rasio yang seimbang antara jumlah sumberdaya manusia terhadap luasan area KPH; dan (x) Ketersediaan data dan informasi potensi sumberdaya hutan. Faktor lainnya yang juga berpengaruh cukup dominan adalah adanya dukungan Pemerintah Daerah[1] dalam memajukan perekonomian berbasis hutan, tata batas KPH yang diakui oleh masyarakat, terselesaikannya konflik tenurial di dalam wilayah kerja KPH, serta dukungan Organisasi Perangkat Daerah yang baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil penelitian tersebut dapat dijadikan baseline untuk menentukan fokus intervensi dalam mematangkan kesiapan KPH untuk menjalankan mandatnya sebagai fasilitator dan supervisor dalam pengelolaan Kawasan Hutan sehingga mendukung pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mewujudkan tercapainya target pengurangan emisi nasional dari sektor lahan dan kehutanan (FoLU) sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah.

Inti dari kegiatan FOLU adalah kegiatan teknis di tingkat tapak, dimana untuk area Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung diampu oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan melalui tiga aksi. Pertama, aksi pengurangan emisi gas rumah kaca, misalnya dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan mengurangi deforestasi. Kedua, aksi mempertahankan serapan emisi, dengan cara menjaga dan mempertahankan kondisi tutupan hutan-hutan yang ada. Ketiga, meningkatkan serapan emisi, dengan rehabilitasi hutan dan lahan serta membuat hutan-hutan tropis baru.

KPH memiliki major strength untuk merumuskan dan melaksanakan solusi di tingkat tapak dalam menjaga tutupan hutan dan mengurangi tekanan/ancaman deforestasi dan degradasi yang tepat dan sesuai dengan local circumstances. Dalam konteks FoLU Net Sink 2030, major weakness yang mendesak untuk diatasi mengingat implementasi yang masih sangat terbatas adalah harmonized geospatial database dan juga harmonized maps of conflict di tingkat KPH. Karena jamak ditemui walaupun di peta tertulis tidak ada yang memanfaatkan, secara de facto di lapangan, menyajikan pemandangan yang berbeda.