Pembangunan kehutanan berhasil ketika kelestarian hutan dalam menjalankan fungsi ekologisnya sebagai penyangga kehidupan dapat terwujud dan perekonomian serta keberlangsungan sosial masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada hutan dapat terjamin. Langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mewujudkan hal tersebut dimanifestasikan melalui program strategis nasional yang disebut dengan Perhutanan Sosial.
Saat ini, 22% dari total populasi Indonesia (kurang lebih 50 juta penduduk) tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Badan Pusat Statistik (2021) menyebutkan bahwa 37% (hampir 29,000 desa) yang letaknya di dalam dan sekitar kawasan hutan negara masuk ke dalam kategori desa miskin. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2021) juga memperkuat pernyataan tersebut dengan menyebutkan bahwa 58% desa tertinggal terletak di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Pada 2017, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi, dengan tiga pilar utama yaitu kepemilikan lahan, pemberian kesempatan bekerja dan berusaha, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Program Perhutanan Sosial dengan target ambisiusnya untuk memberikan akses terhadap 12.7 juta hektar kawasan hutan negara kepada masyarakat telah dilengkapi dengan dukungan kebijakan, penguatan institusi, bantuan teknis dan penyuluhan dari para Pendamping Masyarakat. Setelah merevisi tahun target pencapaian sebanyak dua kali, pada awal tahun 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berhasil menerbitkan dan mendistribusikan ijin Perhutanan Sosial sebanyak 10,000 ijin yang meliputi perijinan pemanfaatan untuk 6.4 juta hektar termasuk Hutan Adat seluas 251,000 hektar.
Social Capital: Kunci Kesuksesan Perhutanan Sosial dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Semua pergerakan menunggu momentum yang tepat untuk mendulang keberhasilan dan unjuk dampak. Cerita dampak dari tapak yang pertama dibuka oleh kisah seorang “local champion”, Kepala Desa Todowongi, dalam inisiatifnya untuk menjembatani kolaborasi antara BUMDES dan KUPS. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh desa dengan sebagian besar atau keseluruhan modalnya dimiliki dan dikelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Sementara KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) adalah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang akan ataupun telah melakukan usaha pemanfaatan dari ijin perhutanan sosial yang hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya. Keduanya merupakan alat penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat tapak.
Kemampuan Kepala Desa Todowongi dalam menangkap momentum ditunjang dengan leadershipnya, lebih jauh lagi, dapat mewujudkan skema co-financing melalui pemanfaatan Dana Desa untuk mendirikan rumah produksi. Di bawah kepemimpinanya dan kemampuannya dalam membaca potensi masyarakat desa, anggota KUPS bergerak bersama untuk mengumpulkan swadana yang dengan sebagiannya didukung oleh Dana Desa telah berhasil membangun Rumah Produksi. Rumah produksi ini menjadi pusat pergerakan produktif bagi masyarakat Desa Todowongi mulai dari rumah pengumpulan input/bahan produksi (berupa jahe dan rotan) hingga proses produksi minuman instant jahe dan furniture rotan. Di dalam Rumah Produksi ini juga terdapat display sederhana untuk produk-produk yang dihasilkan. Selain pembangunan Rumah Produksi, proses produksi inipun dilakukan dengan swakarya oleh masyarakat desa anggota KUPS.

Gambar. Anggota KUPS dengan hasil produk furniture rotan-nya (dokumentasi pribadi).
Dukungan pemerintah lokal, termasuk fasilitasi dari BPSKL (Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) serta KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), membulatkan dan menguatkan konsensus anggota kelompok terhadap kesepakatan pemanfaatan ruang sehingga masing-masing anggota menyadari kewajiban komunal dan hak individunya. Kewajiban komunal berupa kesepakatan terkait komoditi yang akan diusahakan bersama sedangkan hak individu berupa andil garapan.
Swadana dan swakarya masyarakat serta leadership, keterampilan berinovasi, dan kemampuan memanfaatkan momentum yang dimiliki oleh pemimpin di tingkat tapak adalah bentuk social capital yang telah berhasil menggerakkan mesin perekonomian di pedesaan di Kabupaten Halmahera Barat. Pembelajaran positif ini sangat layak untuk disebarluaskan dan diadopsi oleh pedesaan lain di wilayah negara Indonesia.
Kembali pada tujuan awal dari program Perhutanan Sosial yaitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemberian akses pemanfaatan kawasan hutan negara juga untuk mencapai kelestarian ekologis hutan dalam menjalankan fungsinya, social capital menjadi salah satu kunci yang menjawab tantangan paska distribusi ijin. Sehingga, resiko jual beli lahan Perhutanan Sosial paska ijin diberikan, yang merupakan potensi resiko yang ditakutkan, dapat dihindarkan. Jika tapak sudah bergerak, maka kontribusi pemerintah dapat diperkuat pada hilirnya melalui penguatan institusi, peningkatan akses pemodalan dan dukungan teknis pemasaran produknya. Agar sebagaimana diharapkan, Perhutanan Sosial dapat menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat tapak.