Perhutanan Sosial : Opportunity bagi Ketahanan Iklim dan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Di tengah mulai bangkitnya perekonomian nasional paska pandemi Covid-19, negara ini juga tengah mengalami berlanjutnya transformasi sosial yang dipicu oleh gelombang migrasi, urbanisasi, dan pesatnya perkembangan teknologi. Bencana hidrometeorolgi dalam 10 tahun terakhir semakin sering terjadi dengan intensitas yang terus memberat akibat degradasi ekologi.
Masih ingatkah dengan “Kode Merah” untuk kemanusiaan? Tahun lalu, para peneliti Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) sudah memberikan peringatan tentang apa yang sedang terjadi pada sistem iklim global, dimana aktivitas manusia menjadi penyebab utama terjadinya perubahan iklim, dan kemana kita akan menuju jika sekarang tidak bertindak. Awal Agustus lalu, Antonio Guterres selaku Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa era pemanasan global telah berakhir dan era pendidihan global telah dimulai. Krisis iklim tidak hanya akan menyebabkan krisis lingkungan, tetapi juga memicu krisis ekonomi dan kemanusiaan.
Dari segi ekonomi, Direktorat Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengkalkulasikan bahwa ragam bencana hidrometeorologi akibat krisis iklim berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp 544 triliun selama periode 2020 – 2024. Data lain menyatakan bahwa krisis iklim, sekalipun tanpa terjadinya pandemi, menyebabkan 75% masyarakat miskin akan semakin terpuruk sedangkan masyarakat yang berada dalam kelas rentan dengan mudahnya jatuh ke dalam kemiskinan. Hal ini juga dipicu oleh ketimpangan distribusi akses dan kekayaan yang telah meningkatkan ketidakadilan dan mengurangi peluang hidup sejahtera bagi kelompok termarjinalkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada hampir 26 ribu desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. Artinya ada sekitar 9,2 juta Kepala Keluarga (KK) menggantungkan hidupnya pada sektor tradisional yang bersumber dari hutan.
Luasan kawasan yang dicanangkan untuk skema Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta hektar (10% dari kawasan hutan Indonesia) dan ditargetkan tercapai di 2024 mendatang. Sementara itu mengutip Sistem Informasi Perhutanan Sosial Terintegrasi yang diupdate secara online dan real time, pencapaian Izin Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan Indikatif Hutan Adat per pertengahan Agustus 2023 mencakup luasan 5,63 juta hektar, dengan melibatkan lebih dari 1,23 juta KK dan total izin persetujuan PS yang telah diterbitkan sebanyak 8.317 SK. Total Nilai Ekonomi di tahun 2023 yang tercatat (atau dilaporkan) sejauh ini sebesar 522,34 Milyar.
Terkini, kemajuan PS ditunjukkan dengan adanya berbagai layanan inovatif berbasis online, beragam kerja kolaboratif lintas sektor, dukungan kebijakan eksternal yang strategis, dukungan digital marketing, hingga inovasi Integrated Area Development di daerah. PS juga mewujudkan pengentasan kemiskinan di daerah tertinggal dan terpencil melalui penerbitan izin PS yang telah didistribusikan di 91 Kabupaten Tertinggal melibatkan lebih dari seperempat juta KK hingga sejauh ini. Skema pengelolaan lahannya berupa agroforestry, agrosilvopastura, agroindustry, dan ekowisata. Dukungan penuh di tingkat nasional perlu menjadi booster semangat untuk menghindari berulangnya kegagalan dalam mencapai target luasan yang tertuang di RPJMN 2015-2019 lalu. Pun dengan inovasi yang telah diciptakan hendaknya menjadi awal untuk berfikir lebih progresif dan visioner. Tak hanya sekedar fokus pada pencapaian target luasan namun juga mempersiapkan kapasitas dan kemandirian pemegang izin untuk menghindari kembalinya kita pada siklus pengelolaam eksploitatif dan ekstraktif.
Di tengah urgensi perwujudan ketahanan iklim, Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi untuk mengoptimalkan pencapaian PS tak hanya dalam hal luasan namun juga aspek sustainability dalam pengelolaan lahan dan usaha masyarakat. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 522/6267/SJ tanggal 18 November 2020 tentang peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat berbasis Perhutanan Sosial kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk menguatkan perhatian Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pemberdayaan Masyarakat berbasis PS. Demikian pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan bisnis PS yang dikelola oleh BUMDes atau BUMDes Bersama.
Mengingat hutan yang memiliki sifat khas sebagai ruang multidimensi dalam integrasi ekologis, sosial, dan politis. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana mencapai PS yang sesuai harapan, pengelolaan sumber daya hutan yang memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkesinambungan?
Pertama, lokasi PS perlu ditempatkan dalam cakupan wilayah dengan kesatuan sosial dan dukungan infrastruktur ekonomi untuk membuatnya berhasil. Pemerintah perlu hadir setidaknya dalam kurun waktu transisi agar kelembagaan dari pemegang hak PS yang didistribusikan telah sepenuhnya siap. Bukti empiris menunjukkan bahwa cara berfikir yang bersumber dari pemahaman substantial atas kondisi masyarakat di tingkat tapak sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial. Perlu adanya kesadaran bahwa dalam jangka pendeknya, tolok ukur pembangunan agregat seperti pertumbuhan ekonomi dan efisiensi belum selayaknya dijadikan prioritas. Karena selain belum akan efisien secara ekonomi jika dibandingkan dengan praktik business as usual, perlu alokasi dana untuk pengukuhan, pendampingan, pengembangan kapasitas, hingga menyiapkan resolusi konflik yang seringkali diperlukan karena jamaknya gesekan sosial yang muncul dalam program pengelolaan sumberdaya dan pemberdayaan ekonomi.
Lebih jauh lagi, penting untuk mensinergikan PS dengan program pembangunan daerah. PS masih dipandang sebagai program nasional, dan belum banyak pemerintah provinsi yang menjadikannya sebagai bagian program prioritas pembangunan ekonomi daerah, sehingga keberadaannya tidak teranggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung kerja-kerja implementatif di tingkat tapak.
Dalam konteks distribusi akses pemanfaatan sumberdaya hutan, Masyarakat Adat (MA) dan masyarakat lokal adalah bagian integral dari keseluruhan pilihan keputusan. Sudah seharusnya mereka dianggap lebih dari sekedar penerima manfaat melainkan sebagai rekanan penuh sebagaimana yang diterapkan dalam kerangka pengelolaan dengan pendekatan kolaboratif yang adaptif. Dalam pengelolaan sumberdaya hutan, prioritas terhadap hak dan peran MA dan masyarakat lokal harus beriringan dengan kebutuhan untuk menanggulangi krisis iklim. Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat merupakan keniscayaan di tengah tingginya disparitas penguasaan lahan serta isu perubahan iklim yang semakin intens. PS dapat menjadi skema penting dalam pertumbuhan hijau melalui inklusi sosial dan pengakuan hak.
Komitmen kepada visi PS ideal untuk disinergikan dengan usaha pencapaian target Forest and Land Use (FoLU) Net Sink 2030. Mengingat bahwa mengatasi perubahan iklim perlu lebih dari sekedar meningkatkan tutupan hutan dan menanam pohon untuk menangkap karbon. Sepuluh persen kawasan hutan yang ditujukan untuk PS harus dianggap sebagai target yang dinamis dalam operasionalisasi pengelolaannya. Beradaptasi dan merespon perubahan menjadi esensial, sehingga kesiapan dalam melaksanakan kontrol dan pengawasan harus sejalan dengan inisiatif percepatan pencapaian target luasan. Termasuk terus mengembangkan sistem yang sudah dibangun untuk mendukung keterbukaan informasi kepada publik. Karena tanpa prinsip pengelolaan lestari yang inklusif, konsisten dan terawasi, krisis iklim sulit dihadapi dan ketahanan ekonomi mustahil dicapai.
